:

Duduk Perkara Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Tuntut PT KAI Rp 100 Miliar gara-gara Tragedi Bekasi

2 minggu lalu

Penumpang KA Argo Bromo Anggrek menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero atas insiden kecelakaan dengan CommuterLine yang terjadi pada Senin (27/4/2026). 

Penumpang tersebut, Rolland E Potu,, yang bekerja sebagai advokat, menjadi penumpang KA Argo Bromo Anggrek pada hari ketika insiden tabrakan KRL dan Argo Bromo yang menewaskan total 16 korban jiwa terjadi. 

Ia menggugat PT KAI sebesar Rp 800.000 yakni nominal sebesar tiket kereta tersebut, serta Rp 100 miliar untuk korban luka dan meninggal dunia akibat insiden kecelakaan tersebut. 

Rolland mengatakan, hal tersebut menurutnya bukan hanya soal nyawa. Melalui gugatan atau tuntutan tersebut, ia berharap setiap perusahaan negara belajar menghormati hak-hak hidup seseorang atau masyarakat.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo

Video: Dzaky Nurcahyo

Produser: Nursita Sari


#peristiwa #kecelakaan #Kereta #kecelakaankereta #argobromoanggrek #krl #bekasi #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke