Penumpang KA Argo Bromo Anggrek menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero atas insiden kecelakaan dengan CommuterLine yang terjadi pada Senin (27/4/2026).
Penumpang tersebut, Rolland E Potu,, yang bekerja sebagai advokat, menjadi penumpang KA Argo Bromo Anggrek pada hari ketika insiden tabrakan KRL dan Argo Bromo yang menewaskan total 16 korban jiwa terjadi.
Ia menggugat PT KAI sebesar Rp 800.000 yakni nominal sebesar tiket kereta tersebut, serta Rp 100 miliar untuk korban luka dan meninggal dunia akibat insiden kecelakaan tersebut.
Rolland mengatakan, hal tersebut menurutnya bukan hanya soal nyawa. Melalui gugatan atau tuntutan tersebut, ia berharap setiap perusahaan negara belajar menghormati hak-hak hidup seseorang atau masyarakat.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#peristiwa #kecelakaan #Kereta #kecelakaankereta #argobromoanggrek #krl #bekasi #vjlab