Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh anggotanya melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial selama menjalankan tugas dinas.
Larangan tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @sahabatpropam pada Kamis (30/4/2026). Dalam keterangannya, disebutkan bahwa aturan ini berlaku untuk semua platform media sosial tanpa pengecualian.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar anggota tetap fokus menjalankan tugas utama dalam melayani masyarakat. Selain itu, aturan ini juga menjadi pengingat agar personel Polri lebih bijak dalam menggunakan media sosial
Ia menambahkan, setiap anggota wajib menjaga kredibilitas dan reputasi institusi dengan bersikap profesional, proporsional, serta sesuai prosedur yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan internal juga menjadi bagian penting dari kebijakan ini.
Jadi, nggak ada lagi ya polisi live sambil tugas. Gimana menurut kalian? Komen di bawah ya!
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Diamanty Meiliana
#LiveTiktok #SosialMedia #Polisi #Hukum #Polri #Teknologi #News #vjlab