:

Larangan Live Streaming Supaya Polisi Fokus Layani Masyarakat

3 hari lalu

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh anggotanya melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial selama menjalankan tugas dinas.

Larangan tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @sahabatpropam pada Kamis (30/4/2026). Dalam keterangannya, disebutkan bahwa aturan ini berlaku untuk semua platform media sosial tanpa pengecualian.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar anggota tetap fokus menjalankan tugas utama dalam melayani masyarakat. Selain itu, aturan ini juga menjadi pengingat agar personel Polri lebih bijak dalam menggunakan media sosial

Ia menambahkan, setiap anggota wajib menjaga kredibilitas dan reputasi institusi dengan bersikap profesional, proporsional, serta sesuai prosedur yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan internal juga menjadi bagian penting dari kebijakan ini.

Jadi, nggak ada lagi ya polisi live sambil tugas. Gimana menurut kalian? Komen di bawah ya!

 

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Diamanty Meiliana 


#LiveTiktok #SosialMedia #Polisi #Hukum #Polri #Teknologi #News #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke