Guru besar ilmu hukum Romli Atmasasmita, menyoroti ketepatan penerapan pasal dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Dalam keterangannya sebagai saksi ahli, Romli mempertanyakan penggunaan Pasal 2 ayat (1) dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap seorang penyelenggara negara. Menurutnya, pasal tersebut ditujukan untuk setiap orang, bukan secara spesifik pejabat negara.
Kalau Nadiem dikenakan Pasal 2, itu keliru. Seharusnya Pasal 3, karena dia penyelenggara negara. Larinya ke penyalahgunaan wewenang, ujar Romli di Pengadilan Jakarta Pusat,Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa Pasal 3 lebih relevan karena mengatur penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang mengklasifikasikan penyalahgunaan wewenang menjadi tiga bentuk, yakni melampaui batas wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.
Terkait konsekuensi apabila pasal yang diterapkan dinilai tidak tepat, Romli menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
Hakim itu keyakinannya berdasarkan keadilan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hakim sekarang matanya harus jeli, bukan juling, ujarnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Diamanty Meiliana
#Nadiem #ChromeBook #KasusKorupsi #Kriminal #Hukum #News #vjlab