:

Nadiem Makarim Persoalkan Tuduhan Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Chromebook

9 jam lalu

Guru Besar Hukum Pidana Romli Atmasasmita memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim hari ini, Senin (4/5/2026).

Dalam persidangan, Romli menegaskan bahwa keuntungan yang diperoleh pihak ketiga atau vendor tidak serta-merta menjadikan seorang pejabat negara sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Menurutnya, penilaian tersebut harus didasarkan pada adanya unsur perbuatan melawan hukum.

Ia lantas menjelaskan, tanpa bukti adanya aliran dana berupa kickback atau imbal balik materiil yang diterima oleh pejabat terkait, tuduhan memperkaya orang lain menjadi lemah secara kausalitas hukum.


Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Diamanty Meiliana 


#NadiemMakarim #Nadiem #ChromeBook #Kriminal #Hukum #News #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke