Seorang penumpang KA Argo Bromo Anggrek mengajukan gugatan hukum terhadap PT Kereta Api Indonesia menyusul kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur (27/4).
Gugatan dilayangkan atas dugaan kelalaian dalam sistem keselamatan serta penanganan pascakejadian yang dinilai belum optimal.
Salah satu pemicu gugatan adalah respons PT KAI berupa SMS pengembalian dana tiket yang dianggap kurang menunjukkan empati kepada para korban.
Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp754.500 sesuai harga tiket, serta kompensasi sebesar Rp100 miliar yang ditujukan bagi seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#VODKompasTV