Rencana Iran untuk memberlakukan tarif transit bagi kapal-kapal asing yang melintasi Selat Hormuz telah memicu kekhawatiran besar di dunia diplomatik dan industri pelayaran internasional.
Sebagian pihak mencoba membandingkan rencana tersebut dengan pungutan yang berlaku di Terusan Suez dan Terusan Panama.
Namun, para pakar hukum maritim menegaskan bahwa perbandingan tersebut keliru sebab mengabaikan perbedaan hukum yang sangat mendasar.
Lantas mengapa sistem pajak di jalur laut tidak bisa disamaratakan?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Inten Esti Pratiwi Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda Video Editor: Dina Rahmawati Produser: Farid Firdaus