Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan, Pemerintah tidak menentukan status pembela maupun aktivis HAM. Hal tersebut dia sampaikan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Pigai mengatakan, Pemerintah hanya memiliki kewajiban untuk menghadirkan perlindungan terhadap aktivis HAM melalui aturan perundang-undangan.
Menurut dia, kriteria pembela/aktivis HAM akan ditentukan oleh masyarakat, melalui Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komnas Anak, bukan Pemerintah.
Sebelumnya, Pigai melontarkan rencana soal penentuan status aktivis HAM yang dilakukan oleh tim asesor.
Tim asesor disebut akan bekerja menentukan siapa saja nama yang pantas mendapatkan status pembela/aktivis HAM.
Penulis: Haryanti Puspa Sari, Danu Damarjatiย
Kreatif: Jessica Meisya Kurnia
Produser: Glori K. Wadrianto
~J #Aktivis #HAM #Cut