Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik yang berlaku pada periode 410 Mei 2026.
Kebijakan ini memastikan tidak ada perubahan tarif dibandingkan periode sebelumnya, sehingga pelanggan tidak mengalami kenaikan biaya listrik dalam waktu dekat.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Aditya priyatna Darmawan, Albertus Adit Narator: Wiyudha Betha Dinaragis Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis Produser: Wiyudha Betha Dinaragis