RIAU, KOMPAS.TV – Polisi mengungkap motif hingga dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang nenek di Pekanbaru, Riau, pada Minggu (3/5/2026).
“Untuk kejahatan tersebut, kami jerat dengan Pasal pembunuhan berencana dan pencurian yang mengakibatkan matinya orang, yakni Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (3) dan/atau Pasal 479, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman.
“Dari pelaku utama yang merupakan otak pembunuhan berencana, motif kejahatan keji ini adalah sakit hati. Pelaku mengaku saat menjadi menantu dan masih tinggal serumah, ia sering dimaki dan dimarahi korban. Hal ini berdasarkan pengakuan pelaku,” lanjutnya.
Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AF, yang juga menantu korban, diduga menjadi otak peristiwa tersebut.
Baca Juga Sadis! Polisi Bongkar Rencana Awal Pelaku Perampok Nenek di Pekanbaru: Membunuh 4 Orang… di https://www.kompas.tv/nasional/666734/sadis-polisi-bongkar-rencana-awal-pelaku-perampok-nenek-di-pekanbaru-membunuh-4-orang
#riau #breakingnews #lansia
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/666737/full-terkuak-polisi-beber-motif-dugaan-pembunuhan-berencana-nenek-kasus-perampokan-di-pekanbaru