Kementerian Komunikasi dan Digital berencana menempuh langkah hukum terkait pernyataan Amien Rais yang dinilai mengandung hoaks dan ujaran kebencian terhadap Presiden Prabowo.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pihaknya telah mengkaji pernyataan tersebut dan menemukan indikasi pelanggaran. Karena itu, pemerintah akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penanganan kasus ini akan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, yang mengatur penyebaran informasi bermuatan hoaks dan ujaran kebencian di ruang digital.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#VODKompasTV