:

KOMDIGI: PENYATAAN AMIEN RAIS DIPROSES SESUAI UU ITE

6 jam lalu

Kementerian Komunikasi dan Digital berencana menempuh langkah hukum terkait pernyataan Amien Rais yang dinilai mengandung hoaks dan ujaran kebencian terhadap Presiden Prabowo.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pihaknya telah mengkaji pernyataan tersebut dan menemukan indikasi pelanggaran. Karena itu, pemerintah akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penanganan kasus ini akan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, yang mengatur penyebaran informasi bermuatan hoaks dan ujaran kebencian di ruang digital.

Bagaimana pendapatmu?

Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv

#VODKompasTV 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke