Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat sebanyak 1,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun telah dinonaktifkan oleh TikTok hingga 28 April 2026.
Platform tersebut menjadi yang pertama melaporkan capaian implementasi kebijakan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).
Jumlah tersebut merupakan pembaruan signifikan dari data sebelumnya yang diumumkan pada Selasa (14/04/2026), saat TikTok menutup sekitar 780 ribu akun anak.
Menkomdigi, Meutya Hafid terus mendorong agar platform media sosial untuk komitmen patuh terhadap PP Tunas.
Meutya juga meminta agar komitmen pelaksanaan PP Tunas juga disertai laporan langkah nyata yang telah dilakukan oleh platform media sosial.
Pemerintah pun mendorong agar seluruh platform digital lain untuk segera mengikuti langkah yang dilakukan TikTok.
Meutya menilai langkah TikTok menandai kepatuhan terhadap PP Tunas mulai bergerak dari komitmen menuju implementasi konkret.