:

Jeni Rahmadial jadi Tersangka Dugaan Praktik Medis Ilegal, Gelar Puteri Indonesia Dicabut

2 hari lalu

Eks Finalis Puteri Indonesia, Jeni Rahmadial Fitri (JRF), ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan praktik medis ilegal.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam dialog Kompas Petang, KompasTV, Kamis (30/4/2026).

Menurut Zahwani, Jeni membuka klinik kencantikan yang berlokasi di Pekanbaru, Riau, layaknya dokter. 
Padahal, tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan

Menyusul dugaan kasus tersebut, Yayasan Puteri Indonesia memutuskan mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya disandang Jeni Rahmadial Fitri.
 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke