Eks Finalis Puteri Indonesia, Jeni Rahmadial Fitri (JRF), ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan praktik medis ilegal.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam dialog Kompas Petang, KompasTV, Kamis (30/4/2026).
Menurut Zahwani, Jeni membuka klinik kencantikan yang berlokasi di Pekanbaru, Riau, layaknya dokter.
Padahal, tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan
Menyusul dugaan kasus tersebut, Yayasan Puteri Indonesia memutuskan mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya disandang Jeni Rahmadial Fitri.