JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah meneken Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam melindungi pekerja.
"Saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh," ujar Prabowo dalam peringatan Hari Buruh atau May Day 2026 di Monas, Jakarta, Jumat, (1/5/2026).
Prabowo menegaskan tidak perlu khawatir apabila pengusaha menyerah negara akan mengambil alih.