Ide pungutan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka mencuat dari pernyataan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. Padahal, selat ini merupakan jalur pelayaran internasional strategis yang dilindungi prinsip transit bebas dalam hukum laut global. Pernyataan itu langsung dibantah Menteri Luar Negeri RI dan mendapat penolakan dari Malaysia serta Singapura. Lantas, seberapa mendesak kebutuhan untuk memungut tarif ini?