KOMPAS.TV - Puteri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri ditetapkan sebagai tersangka kasus malapraktik di klinik kecantikan miliknya.
Polisi menyebut, kasus malapraktik yang menyeret mantan finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri berawal dari laporan korban yang mengaku mengalami infeksi setelah mendapat tindakan medis di klinik kecantikan miliknya di Pekanbaru, Riau.
Polisi menyebut ada tiga laporan atas tindakan medis ilegal yang dilakukan Jeni di klinik kecantikannya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Jeni membuka praktik secara mandiri di klinik ini sejak tahun 2019 hingga 2025.
Jeni Rahmadial Fitri, eks finalis Puteri Indonesia ditangkap polisi di rumah keluarganya di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Jeni ditangkap oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau setelah dilaporkan dugaan malapraktik. Jeni diduga melakukan tindakan facelift ilegal hingga membuat korban mengalami infeksi.
Polisi juga memeriksa TKP klinik kecantikan milik Jeni Rahmadial. Dari pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah bukti sertifikat pelatihan kesehatan yang dipajang di kliniknya.
Namun, polisi menegaskan jika Jeni Rahmadial tidak menempuh pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan.
Tersangka memberikan tindakan medis kecantikan dengan tarif Rp1,5 juta hingga Rp16 juta.
Usai salah satu finalisnya, Jeni Rahmadial Fitri diduga melakukan praktik medis ilegal, Yayasan Puteri Indonesia mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang disandangnya.
Yayasan Puteri Indonesia menegaskan keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme para pemegang Puteri Indonesia di seluruh Indonesia.
Baca Juga [FULL] Bongkar Kasus Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Dokter Gadungan, Polisi: 2 Orang Jadi Korban di https://www.kompas.tv/regional/666298/full-bongkar-kasus-eks-finalis-puteri-indonesia-jadi-dokter-gadungan-polisi-2-orang-jadi-korban
#puteriindonesia #jenirahmadial #doktergadungan
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/666325/eks-finalis-puteri-indonesia-jeni-rahmadial-jadi-tersangka-malapraktik-korban-alami-infeksi