KOMPAS.TV - Puteri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri, ditetapkan sebagai tersangka kasus malpraktik di klinik kecantikan miliknya.
Polisi menyebut, kasus malpraktik yang menyeret mantan finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri, berawal dari laporan korban yang mengaku mengalami infeksi setelah mendapat tindakan medis di klinik kecantikan miliknya di Pekanbaru, Riau.
Polisi menyebut ada tiga laporan atas tindakan medis ilegal yang dilakukan Jeni di klinik kecantikannya. Dari hasil pemeriksaan polisi, Jeni membuka praktik secara mandiri di klinik ini sejak tahun 2019 hingga 2025.