Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All rights reserved.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan hingga 31 Mei 2026.Sebelumnya, batas pelaporan SPT Tahunan PPh badan ditetapkan maksimal 30 April 2026.Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan tersebut menyusul tingginya permintaan relaksasi dari wajib pajak.Simak selengkapnya dalam video berikut!Video Jurnalis: Debrinata RizkyPenulis : Debrinata RizkyPenulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni AnandaNarator: Bernadetha Nadia Deni AnandaVideo Editor: Dina RahmawatiProduser: Farid FirdausMusik: Puffs - Text Me Records Social Work#Politik #Pemerintah #DJP #SPTTahunan #DirjenPajak #LaporSPTTahunan
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan