:

DJP Perpanjang Batas Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026

9 jam lalu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan hingga 31 Mei 2026.

Sebelumnya, batas pelaporan SPT Tahunan PPh badan ditetapkan maksimal 30 April 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan tersebut menyusul tingginya permintaan relaksasi dari wajib pajak.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: Debrinata Rizky
Penulis : Debrinata Rizky
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Farid Firdaus

Musik: Puffs - Text Me Records Social Work

#Politik #Pemerintah #DJP #SPTTahunan #DirjenPajak #LaporSPTTahunan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke