Gelombang penertiban pinjaman online ilegal terus berlanjut. Kali ini, bukan cuma pinjol ilegal yang jadi sasaran, tapi juga bisnis jasa pengurusan utang yang selama ini ikut meramaikan masalah di balik pinjol.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan sebuah perusahaan bernama PT Malahayati Nusantara Raya. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang jasa penyelesaian masalah pinjaman online. Langkah ini diambil karena perusahaan tersebut belum memiliki izin usaha yang sesuai dari otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati Narator: Arini Kusuma Jati Video Editor: Arini Kusuma Jati Produser: Arini Kusuma Jati