Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berontak di depan wartawan seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (29/4/2026).
Ia membantah bahwa dirinya membunuh Budi Awaludin dan keluarganya pada akhir Agustus 2025.
Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menyebut emosionalnya Ririn diduga karena melihat sikap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mau menghadirkan terdakwa Priyo Bagus Setiawan menjadi saksi untuk Ririn.
Toni menilai bahwa Priyo adalah saksi kunci dan satu-satunya saksi yang tahu dan melihat langsung bagaimana kronologi pembunuhan itu terjadi.
Penulis: Handhika Rahman, Eris Eka Jaya
Kreatif: Jessica Meisya Kurnia
Produser: Reza Kurnia Darmawan
~J #Indramayu #Peristiwa #Cut