:

Terdakwa Bantah Membunuh Satu Keluarga di Indramayu: Saya Dipaksa Mengaku

1 minggu lalu

Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berontak di depan wartawan seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (29/4/2026).


Ia membantah bahwa dirinya membunuh Budi Awaludin dan keluarganya pada akhir Agustus 2025. 


Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menyebut emosionalnya Ririn diduga karena melihat sikap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mau menghadirkan terdakwa Priyo Bagus Setiawan menjadi saksi untuk Ririn.


Toni menilai bahwa Priyo adalah saksi kunci dan satu-satunya saksi yang tahu dan melihat langsung bagaimana kronologi pembunuhan itu terjadi.


Penulis: Handhika Rahman, Eris Eka Jaya 

Kreatif: Jessica Meisya Kurnia

Produser: Reza Kurnia Darmawan


~J #Indramayu #Peristiwa #Cut

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke