:

Aniaya Anak, Pengasuh Daycare di Banda Aceh Jadi Tersangka

5 jam lalu

Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan DS (24) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap balita di tempat penitipan anak Baby Preneur Daycare, Rabu (29/4/2026) siang.


Berdasarkan rekaman CCTV, kejadian kekerasan terjadi pada 24 dan 27 April 2026. Korban yang masih berusia 18 bulan terlihat menangis saat disuapi makanan oleh pelaku. 


Pelaku tampak beberapa kali mengangkat korban, membanting, hingga menarik telinga anak tersebut hingga terjatuh.


Hingga Kamis (30/4/2026), tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DS (24), RY (25) dan NS (24).


Penulis: Zuhri Noviandi, Ihsanuddin, Eris Eka Jaya

Kreatif: Jessica Meisya Kurnia

Produser: Reza Kurnia Darmawan


~J #DayCare #Aceh #Read

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke