Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan DS (24) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap balita di tempat penitipan anak Baby Preneur Daycare, Rabu (29/4/2026) siang.
Berdasarkan rekaman CCTV, kejadian kekerasan terjadi pada 24 dan 27 April 2026. Korban yang masih berusia 18 bulan terlihat menangis saat disuapi makanan oleh pelaku.
Pelaku tampak beberapa kali mengangkat korban, membanting, hingga menarik telinga anak tersebut hingga terjatuh.
Hingga Kamis (30/4/2026), tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DS (24), RY (25) dan NS (24).
Penulis: Zuhri Noviandi, Ihsanuddin, Eris Eka Jaya
Kreatif: Jessica Meisya Kurnia
Produser: Reza Kurnia Darmawan
~J #DayCare #Aceh #Read