Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat menyerahkan santunan Rp 340 Juta kepada keluarga Nur Aini, korban tabrakan KRL VS Kereta Api Argo Bromo.
Nur Aini diketahui sudah 11 tahun bekerja di Kompas TV. Santunan tersebut diberikan sebagai hak pekerja yang dijamin dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Saiful Hidayat menjelaskan, pencairan hak pekerja itu dilakukan secara cepat tanpa menunggu laporan, bahkan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 2x24 jam sejak tabrakan KRL VS Kereta Api Argo Bromo pada Senin (27/4/2026).
Santunan sebesar Rp340 juta itu mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia, santunan berkala, Jaminan Hari Tua (JHT), serta manfaat Jaminan Pensiun.
Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh korban luka mendapatkan perawatan hingga sembuh tanpa batas biaya sesuai indikasi medis. Selama masa perawatan, hak berupa upah juga tetap diberikan, sebagai bagian dari komitmen perlindungan menyeluruh bagi pekerja.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Diamanty Meiliana
#NurAini #Santunan340Juta #BPJSKetenagakerjaan #11TahunMengabdi #NegaraHadir #KecelakaanKerja #HakPekerja #vjlab