Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada eks CEO eFishery Gibran Huzaifah dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait akuisisi PT DycodeX Teknologi Nusantara oleh PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery).
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/4/2026). Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam rangkaian transaksi bisnis yang dinilai merugikan PT Multidaya Teknologi Nusantara (MTN).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Musayadah Khusnul Khotimah
Musik: Waking to Reality - Unicorn Heads
#Hukum #Kriminal ##cclabs ##DailyNews #EksCEOeFishery #GibranHuzaifah #VonisGibran