:

Gibran Huzaifah Eks CEO eFishery Divonis 9 Tahun Penjara

1 hari lalu

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada eks CEO eFishery Gibran Huzaifah dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait akuisisi PT DycodeX Teknologi Nusantara oleh PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery).

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/4/2026). Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam rangkaian transaksi bisnis yang dinilai merugikan PT Multidaya Teknologi Nusantara (MTN).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Musayadah Khusnul Khotimah

Musik: Waking to Reality - Unicorn Heads
#Hukum #Kriminal ##cclabs ##DailyNews #EksCEOeFishery #GibranHuzaifah #VonisGibran

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke