:

Dirut BPJS: Hak Sosial Korban Laka Kereta Cair Kurang dari 24 Jam

1 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama BPJS, Saiful Hidayat, menyampaikan bahwa proses penyaluran hak sosial bagi para korban kecelakaan kereta yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Ia juga menegaskan bahwa BPJS bergerak secara proaktif dengan melakukan pendataan secara komprehensif terhadap para korban, sehingga proses pencairan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.

Editor: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/666211/dirut-bpjs-hak-sosial-korban-laka-kereta-cair-kurang-dari-24-jam

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke