Daftar pinjol resmi OJK April 2026 kembali diperbarui. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah penyelenggara pinjaman online legal kini berkurang menjadi 94 perusahaan.
Perubahan ini terjadi setelah OJK mencabut izin usaha salah satu fintech lending, yakni PT Astra Welab Digital Arta yang dikenal melalui layanan Maucash.
Berdasarkan data OJK per 24 April 2026, terdapat 94 penyelenggara fintech lending atau LPBBTI yang telah mengantongi izin resmi dan berada di bawah pengawasan OJK.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Diamanty Meiliana
#news #pinjol #pinjamanonline #ojk #vjlab