:

Update 94 Pinjol Legal yang Diakui OJK per April 2026

1 hari lalu

Daftar pinjol resmi OJK April 2026 kembali diperbarui. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah penyelenggara pinjaman online legal kini berkurang menjadi 94 perusahaan. 


Perubahan ini terjadi setelah OJK mencabut izin usaha salah satu fintech lending, yakni PT Astra Welab Digital Arta yang dikenal melalui layanan Maucash.


Berdasarkan data OJK per 24 April 2026, terdapat 94 penyelenggara fintech lending atau LPBBTI yang telah mengantongi izin resmi dan berada di bawah pengawasan OJK.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo

Video: Dzaky Nurcahyo

Produser: Diamanty Meiliana


#news #pinjol #pinjamanonline #ojk #vjlab


Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke