KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer Jakarta hari ini.
Majelis hakim tegaskan akan menghadirkan paksa Andrie Yunus sebagai saksi dalam persidangan, meski lewat video konferensi.
Menurut majelis hakim, kehadiran Andrie Yunus sebagai saksi menjadi hal penting dalam persidangan.
Karenanya, pengadilan akan menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan korban secara paksa apabila pihak oditur tidak dapat menghadirkan Andrie Yunus di persidangan.
Majelis hakim menilai keterangan korban sangat dibutuhkan untuk mengungkap fakta persidangan.