KOMPAS.TV - Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan penyelenggaraan ibadah haji 2026. Sanksi tegas diberlakukan bagi jemaah nonprosedural atau tanpa visa resmi, mulai dari denda ratusan juta rupiah, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh jemaah haji resmi yang menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Otoritas Saudi menegaskan setiap individu yang melaksanakan haji tanpa izin resmi, termasuk menggunakan visa kunjungan, akan dikenakan denda sebesar 20 ribu riyal atau setara puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Pelanggar juga terancam dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun. Sanksi tegas juga diberlakukan bagi pihak yang membantu atau mengangkut jemaah haji ilegal. Hotel yang melanggar juga dikenakan denda ratusan juta rupiah.
Jemaah diminta untuk selalu menggunakan visa haji resmi agar terhindar dari sanksi dan menjamin keamanan selama beribadah.
Baca Juga Intip Fasilitas Bus Eksklusif Jemaah Haji di Arab Saudi, dari Jeddah, Madinah hingga Mekkah di https://www.kompas.tv/internasional/666111/intip-fasilitas-bus-eksklusif-jemaah-haji-di-arab-saudi-dari-jeddah-madinah-hingga-mekkah
#haji #hajiilegal #arabsaudi
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/internasional/666112/arab-saudi-berlakukan-denda-dan-deportasi-untuk-jemaah-haji-ilegal-berikut-sanksi-tegasnya