Oditur Militer, Letkol (Chk) Mohammad Iswadi, mengungkap cairan yang dipakai empat terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Iswadi menjelaskan cairan tersebut merupakan zat kimia pembersih karat yang dicampur cairan untuk aki.
Hal tersebut disampaikan Iswadi dalam sidang perdana kasus penyiraman Andrie Yunus yang dilakukan empat prajurit BAIS TNI, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Keempat terdakwa dari BAIS TNI dihadirkan dalam sidang.
Keempatnya yakni terdakwa 1 Serda (Mar) Edi Sudarko, terdakwa 2 Lettu (Mar) Budi Haryanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya dan terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka.
Berdasarkan penyelidikan, Iswadi menyebut penganiayaan terhadap Andrie Yunus bermula dari pertemuan Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto pada 9 Maret 2026.