KOMPAS.TV - Sidang kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus mengungkap pengakuan empat terdakwa melalui surat dakwaan.
Empat terdakwa itu adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). Mereka langsung duduk di kursi terdakwa.
Oditur mengatakan, Edi dan Budhi tidak ikut apel pagi dengan alasan sakit.
"Setelah Saksi 1 mengetahui terdakwa I dan terdakwa II beberapa hari sakit, sehingga Saksi 1 memerintahkan Serda Arif (Saksi 7) Provost Denma Bais TNI melakukan pengecekan terhadap terdakwa I dan terdakwa II di mes Denma Bais TNI," kata Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Rabu (29/4/2026).