KOMPAS.TV - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyidangkan kasus penyerangan air keras terhadap Aktivis Kontras, Andrie Yunus, Rabu (29/4/2026).
Pada persidangan perdana ini terungkap, alasan empat terdakwa yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES menyerang Andrie dengan air keras bertujuan memberi efek jera.
Berdasarkan surat dakwaan, efek jera ingin diberikan ke Andrie karena para terdakwa merasa sakit hati atas tindakan Andrie yang mendobrak Hotel Fairmont saat anggota TNI tengah membahas revisi UU TNI.
"Bahwa latar belakang para Terdakwa melakukan penyiram cairan kimia kepada Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada Andrie Yunus supaya tidak menjelek-jelekan TNI," kata Oditur Militer, Letkol Chk Muhammad Iswadi, saat membacakan surat dakwaan.
Baca Juga Oditur Sebut Prajurit BAIS Siram Andrie Yunus dengan Cairan Pembersih Karat Campur Aki di https://www.kompas.tv/nasional/665930/oditur-sebut-prajurit-bais-siram-andrie-yunus-dengan-cairan-pembersih-karat-campur-aki
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/666062/terungkap-alasan-4-prajurit-tni-terdakwa-siram-andrie-yunus-pakai-air-keras-beri-efek-jera