:

Detik-detik Pasutri Pengelola Judi Online Ditangkap Polisi di Penjaringan Jakut

3 minggu lalu

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SPP (26) dan NF (23) ditangkap polisi karena ketahuan menjalankan bisnis judi online (judol).

Keduanya diringkus jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di apartemen kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 23.10 WIB.

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi melakukan patroli siber dan menemukan website Mantracuan yang diduga menawarkan permainan judol.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo

Video: Dzaky Nurcahyo

Produser: Nursita Sari


#hukum #kriminal #judionline #judi #judol #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke