Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SPP (26) dan NF (23) ditangkap polisi karena ketahuan menjalankan bisnis judi online (judol).
Keduanya diringkus jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di apartemen kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 23.10 WIB.
Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi melakukan patroli siber dan menemukan website Mantracuan yang diduga menawarkan permainan judol.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #judionline #judi #judol #vjlab