Ketua Majelis Hakim, Kolonel Fredy Ferdian Istanto, geram saat persidangan kasus pembunuhan kepala cabang bank BUMN Ilham Pradipta yang digelar Senin (27/4/2026).
Kemarahan hakim dipicu oleh sikap dua saksi kunci yang secara terang-terangan menolak hadir dan memberikan keterangan.
Dua saksi tersebut, yakni Candy alias Ken (saksi 2) dan Dwi Hartono (saksi 3), mangkir dari panggilan persidangan.
Melalui surat resmi yang dikirimkan kepada pihak pengadilan, keduanya menyatakan keberatan untuk bersaksi dengan alasan khawatir keterangan mereka akan memberatkan posisi pihak tertentu yang kini tengah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri.
"Kenapa dia punya hak untuk bisa tidak memberikan keterangan di persidangan? Itu kan wajib itu didengar keterangan sebagai saksi," ujar Kolonel Fredy kepada Oditur Militer di ruang sidang di Senin (27/4/2026).
Merespons instruksi keras dari Ketua Majelis Hakim, Oditur Militer Wasinton Marpaung menyatakan akan kembali melayangkan panggilan kepada para saksi.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Kepala Mochamad Nasir, Kopral Dua Feri Herianto, dan Sersan Kepala Frengky Yaru.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#Tentara #Militer #Hukum #Kriminal #KacabBRI #Hiburan #News #vjlab