Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD menyampaikan pandangannya mengenai pelaporan pengamat politik Saiful Mujani.
Mahfud menilai pernyataan Saiful bukan termasuk bentuk makar.
Mahfud mengatakan dugaan makar yang ditudingkan ke Saiful Mujani adalah makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.
Ia kemudian menerangkan mengenai makar untuk menggulingkan pemerintah, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Dalam Pasal itu disebutkan, makar untuk menggulingkan pemerintah berarti meniadakan pemerintah atau mengubah susunan pemerintah.