:

Mahfud MD soal Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi: Saya Lihat di Kasus Ini Tidak Ada Makar

2 jam lalu

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD menyampaikan pandangannya mengenai pelaporan pengamat politik Saiful Mujani.

Mahfud menilai pernyataan Saiful bukan termasuk bentuk makar.

Mahfud mengatakan dugaan makar yang ditudingkan ke Saiful Mujani adalah makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. 

Ia kemudian menerangkan mengenai makar untuk menggulingkan pemerintah, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. 

Dalam Pasal itu disebutkan, makar untuk menggulingkan pemerintah berarti meniadakan pemerintah atau mengubah susunan pemerintah.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke