Seorang oknum polisi anggota Polda Sulawesi Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari di Jalan Boulevard Sindulang, Manado, 18 April 2026.
Insiden tersebut menewaskan seorang pemotor sementara satu orang lainnya mengalami luka-luka.
Penyidik masih mendalami dugaan bahwa pelaku berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#BOLDKompasTV