Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menggelar kelanjutan sidang kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Ilham Pradipta, pada Senin (27/4/2026). Dalam persidangan tersebut, Terdakwa 1, Serka Muhammad Nasir, bersama Saksi 5, Yohanes Joko Pamungkas, memperagakan kembali rangkaian aksi mereka saat membuang jasad korban.
Di hadapan majelis hakim, Yohanes Joko Pamungkas menjelaskan secara rinci kronologi pemindahan jasad yang dilakukan bersama terdakwa. Berdasarkan rekonstruksi di ruang sidang, terungkap bahwa para pelaku sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya memutuskan tempat pembuangan akhir.
"Sempat naik tadi, terus turun di sana. Kemudian Suraya pindah, pindah-pindah (lokasi)," ujar Joko di Pengadilan Militer II- 08, Jakarta Timur, Senin (27/4/2026)
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#Tentara #Tewas #Pembunuhan #DetikDetik #Hukum #Kriminal # #News #vjlab