Layanan publik kini semakin mudah diakses secara digital, termasuk dalam hal pengecekan KTP. Melalui aplikasi identitas kependudukan digital atau IKD, masyarakat bisa memverifikasi data kependudukan secara langsung dari ponsel.
Inovasi ini membuat proses lebih praktis tanpa harus datang ke kantor Dukcapil, sekaligus mengurangi risiko kesalahan data dari proses manual. Namun, pengguna harus melakukan registrasi dan aktivasi akun terlebih dahulu, sebelum bisa menggunakan fitur cek KTP online.
Lantas, apa saja syarat aktivasi akun dan bagaimana cara mengeceknya?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Inten Esti Pratiwi Penulis Naskah: Angela Putri Defana Narator: Angela Putri Defana Video Editor: Destri Abdi Saputro Produser: Yusuf Reza Permadi (Holy)