:

Harapan GAC Indonesia Soal Subsidi Mobil Listrik

2 jam lalu

Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11 Tahun 2026 yang mengatur ulang skema pajak kendaraan listrik. Dalam aturan terbaru ini, kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya secara regulasi mobil listrik kini bisa dikenakan pajak. Namun besarannya ditentukan pemerintah daerah, sehingga masih ada ruang untuk keringanan atau insentif.

#kompasotomotif #aion #subsidimobillistrik #mobillistrik

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke