Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11 Tahun 2026 yang mengatur ulang skema pajak kendaraan listrik. Dalam aturan terbaru ini, kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya secara regulasi mobil listrik kini bisa dikenakan pajak. Namun besarannya ditentukan pemerintah daerah, sehingga masih ada ruang untuk keringanan atau insentif.
#kompasotomotif #aion #subsidimobillistrik #mobillistrik