KOMPAS.TV - Seorang polisi yang bertugas di Polda Sulawesi Utara ditetapkan menjadi tersangka akibat kasus tabrak lari yang terjadi di ruas Jalan Boulevard Sindulang, Manado.
Akibat kejadian ini, seorang pria pengendara motor meninggal dunia.
Polisi berinisial M-Y-D ditetapkan jadi tersangka setelah Satlantas Polresta Manado melakukan gelar perkara.
Tersangka merupakan polisi asal Bolaang Mongondow. Selain menjalani proses pidana, M-Y-D juga diproses secara internal di Bidang Propam Polda Sulut.
Dalam pemeriksaan, penyidik juga menyelidiki dugaan pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.