Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Sebelumnya Polresta Yogyakarta mengamankan 30 pihak Daycare Little Aresha pada Jumat (24/4/2026).
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan 13 tersangka tersebut terdiri dari jajaran struktural yayasan hingga tenaga teknis di lapangan.
13 tersangka yakni satu orang kepala yayasan Little Aresha, satu orang kepala sekolah serta 11 orang pengasuh.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak terkait tindakan diskriminatif, penelantaran, hingga kekerasan fisik.