Eks Menkopolhukam Mahfud MD menilai, pernyataan pengamat politik Saiful Mujani bukanlah tindakan makar maupun penghasutan.
Mahfud meyakini bahwa pernyataan Saiful tersebut tidak memenuhi unsur makar.
Mahfud tak menilai ada unsur menggulingkan pemerintah, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 193 KUHP yang digunakan untuk melaporkan Saiful.
"Yang dimaksud makar untuk menggulingkan. Yang kedua, mengubah susunan pemerintah. Kalau gitu di mana dong makarnya Saiful? Kapan dia mengadakan pemerintah? Kapan mengubah struktur pemerintah," ujar Mahfud saat diwawancarai, Minggu (26/4/2026).
Adapun Saiful Mujani kini dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya atas dugaan makar, setelah pernyataannya yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Nursita Sari
#hukum #mahfud #mahfudMD #saifulmujani #saifulmujanidilaporkan #prabowo #vjlab