Ketua DPRD Magetan, Suratno, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran periode 2020–2024 senilai Rp242 miliar. Penetapan dilakukan bersama lima tersangka lain, yang sebagian merupakan anggota DPRD setempat pada Kamis (23/4).
Kasus ini bermula dari alokasi hibah yang diduga disalahgunakan, dengan indikasi penguasaan proses mulai dari perencanaan hingga pencairan. Dana yang disalurkan melalui OPD disebut hanya formalitas pada penerima, dan kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV