MAGETAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Magetan Suratno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD melalui program pokok pikiran tahun anggaran 2020-2024.
Selain Suratno, Kejaksaan turut menetapkan 5 tersangka lain dalam kasus ini.
Mereka adalah JML, JMT yang merupakan anggota DPRD Magetan, sementara tiga lainnya, yakni AN, TH dan ST yang berperan sebagai pendamping dewan.
“Ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan secara sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanan hingga pencairan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, Kamis (23/4/2026).