Keterwakilan perempuan di parlemen pada periode 2024–2029 mencapai 22%, menjadi salah satu yang tertinggi sepanjang sejarah. Peningkatan ini didorong oleh kebijakan kuota minimal 30% calon legislatif perempuan dalam pemilu.
Kehadiran perempuan di parlemen dinilai membawa perspektif yang lebih beragam dalam penyusunan kebijakan, terutama pada isu pendidikan, kesehatan, serta perlindungan perempuan dan anak. Peran ini diharapkan mampu mendorong kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Meski telah meningkat, angka keterwakilan ini masih berada di bawah target 30% yang diharapkan. Tantangan ke depan adalah memastikan peran perempuan tidak hanya terlihat secara jumlah, tetapi juga kuat dalam pengambilan keputusan di parlemen.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#VODKompasTV