JAKARTA, KOMPASTV – Polda Sumatera Utara menangkap mantan Kepala Kas BNI, Andi Hakim Febriansyah, di Bandara Internasional Kualanamu.
Ia diduga menggelapkan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Asisi, Aek Nabara, sebesar Rp28 miliar dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Maret 2026.
Bank Negara Indonesia memastikan seluruh dana jemaat telah dikembalikan.
Pengembalian dilakukan bertahap hingga tuntas pada 22 April 2026 dengan total Rp28,257 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan permohonan maaf kepada umat Katolik, khususnya jemaat Paroki Aek Nabara, atas kasus tersebut.
Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Natalia Situmorang, memastikan dana telah diterima penuh sesuai tuntutan.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Video Editor: Joshua
#aeknabara #danajemaat #bni
Baca Juga Indonesia vs Kanada di Uber Cup 2026, Putri KW Ingatkan Tim agar Tak Jemawa di https://www.kompas.tv/olahraga/665153/indonesia-vs-kanada-di-uber-cup-2026-putri-kw-ingatkan-tim-agar-tak-jemawa
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/665164/dirut-bni-hingga-suster-natalia-terkait-polemik-dana-gereja-aek-nabara-rp28-miliar-parasot