Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklarifikasi pernyataan soal rencana pungutan pajak di Selat Malaka.
Menkeu Purbaya mengaku gagasan itu dilontarkannya secara tidak serius.
Menkeu Purbaya menegaskan dirinya tidak berencana memungut pajak untuk kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka.
Ia mengaku tidak akan mengenakan pajak karena bertentangan dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Sebelumnya, pernyataan Purbaya mengenai rencana memungut pajak di Selat Malaka menuai kritik dari berbagai pihak.
Gagasan ini disampaikan Purbaya saat berbicara di Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026).