Transisi menuju energi bersih terus mendorong pemerintah Indonesia untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik. Melalui insentif fiskal, pengembangan industri baterai, dan infrastruktur pengisian daya, kendaraan listrik diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi emisi dan ketergantungan pada BBM.
Namun, perubahan kebijakan terjadi setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, yang tidak lagi secara eksplisit mewajibkan pajak nol persen bagi kendaraan listrik. Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan sebagai objek pajak kendaraan bermotor, sehingga berpotensi masuk dalam skema pajak daerah.
Di tengah dinamika tersebut, sejumlah daerah masih melakukan kajian dan penyesuaian aturan lebih lanjut. Kebijakan pajak dinilai menjadi salah satu faktor penting yang dapat memengaruhi arah transisi energi di Indonesia.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV