:

DIKENAI PAJAK, BAGAIMANA NASIB MOBIL LISTRIK DI INDONESIA

2 jam lalu

Transisi menuju energi bersih terus mendorong pemerintah Indonesia untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik. Melalui insentif fiskal, pengembangan industri baterai, dan infrastruktur pengisian daya, kendaraan listrik diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi emisi dan ketergantungan pada BBM.

Namun, perubahan kebijakan terjadi setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, yang tidak lagi secara eksplisit mewajibkan pajak nol persen bagi kendaraan listrik. Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan sebagai objek pajak kendaraan bermotor, sehingga berpotensi masuk dalam skema pajak daerah.

Di tengah dinamika tersebut, sejumlah daerah masih melakukan kajian dan penyesuaian aturan lebih lanjut. Kebijakan pajak dinilai menjadi salah satu faktor penting yang dapat memengaruhi arah transisi energi di Indonesia.

Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke