KOMPAS.TV - Indonesia tengah menggeber target transisi energi melalui kendaraan listrik untuk menurunkan emisi dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Langkah strategis meliputi insentif fiskal, pengembangan industri baterai dalam negeri, serta pembangunan infrastruktur pengisian daya atau charging station.
Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan transportasi ramah lingkungan dan ekonomi hijau berbasis kendaraan listrik.
Pada awal April lalu, saat meresmikan pabrik kendaraan listrik di Magelang, Jawa Tengah, Presiden Prabowo Subiantomenegaskan bahwa dengan memperbanyak kendaraan listrik, Indonesia tidak perlu lagi mengimpor BBM dalam dua hingga tiga tahun ke depan. Namun, kebijakan ini kini memasuki fase baru.
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang tidak lagi mewajibkan pemberlakuan pajak nol persen bagi kendaraan listrik.
Pasal 3 ayat 3 tidak menyebutkan kendaraan listrik sebagai objek yang dikecualikan. Artinya, mobil dan motor listrik masuk dalam objek pajak kendaraan bermotor.
Terkait hal ini, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan tengah menggodok aturan terkait kendaraan listrik di Jakarta.
Di tengah upaya mendorong percepatan kendaraan listrik, kebijakan pajak menjadi salah satu faktor penentu, antara memperkuat transisi energi atau justru memperlambat adopsinya.
Baca Juga Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik di https://www.kompas.tv/ekonomi/664982/mendagri-tito-karnavian-instruksikan-gubernur-bebaskan-pajak-kendaraan-listrik
#mobillistrik #pajakev #prabowo #pemerintah
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/664997/serba-serbi-kebijakan-pajak-kendaraan-listrik-picu-pro-kontra-di-tengah-transisi-energi