:

[FULL] Kejagung Ungkap Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal PT AKT

4 minggu lalu

 

KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, berinisial HS.

“Tersangka HS, ini adalah selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah," kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga Kejagung Temukan Perusahaan Bayangan Zarof Ricar, Diduga untuk Samarkan Uang Hasil Tindak Pidana di https://www.kompas.tv/nasional/664647/kejagung-temukan-perusahaan-bayangan-zarof-ricar-diduga-untuk-samarkan-uang-hasil-tindak-pidana

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/664918/full-kejagung-ungkap-peran-3-tersangka-baru-kasus-tambang-ilegal-pt-akt

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke