JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebritas Ammar Zoni dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ammar terbukti bersalah, dalam kasus jual beli narkoba di dalam Rutan Salemba.
Kasus dugaan penyalahgunaan dan pengedaran narkoba di dalam lapas yang menjerat selebritas Ammar Zoni memasuki babak akhir.
Bersama lima terdakwa lain, Ammar Zoni mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, hakim memvonis Ammar Zoni 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 9 tahun.
Majelis hakim menyebut, Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan melawan hukum dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu, yang beratnya lebih dari lima gram.
Kasus ini berawal saat Ammar Zoni, kedapatan mengedarkan sabu dan tembakau sintetis bersama terdakwa lain dari dalam Rutan Salemba.
Dalam sidang sebelumnya, Ammar membantah dakwaan jaksa. Ammar bilang barang haram tersebut bukanlah miliknya dan ia minta dibebaskan dari dakwaan.
Dalam proses hukum yang ia jalani, Ammar sempat mendekam di sel isolasi dengan pengamanan maksimum di Lapas Nusa Kambangan.
Baca Juga Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba di Rutan | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/664887/ammar-zoni-divonis-7-tahun-penjara-dalam-kasus-narkoba-di-rutan-sapa-malam
#ammarzoni #narkoba #vonis
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/664907/lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa-ammar-zoni-divonis-7-tahun-penjara-terkait-kasus-narkoba