Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana 7 tahun penjara, terhadap terdakwa Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Kamis (23/4/2026).
Atas putusan hakim tersebut, Ammar Zoni menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil upaya hukum selanjutnya, yakni banding.
Hal senada juga disampaikan pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang juga pikir-pikir atas vonis tujuh tahun penjara untuk Ammar.
Mendengar pernyataan kedua belah pihak tersebut, Ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.