:

Divonis 7 Tahun Penjara Ammar Zoni dan Jaksa Penuntut Pikir-Pikir

5 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana 7 tahun penjara, terhadap terdakwa Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Kamis (23/4/2026).

Atas putusan hakim tersebut, Ammar Zoni menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil upaya hukum selanjutnya, yakni banding.

Hal senada juga disampaikan pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang juga pikir-pikir atas vonis tujuh tahun penjara untuk Ammar.

Mendengar pernyataan kedua belah pihak tersebut, Ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke