JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap dua pelaku penjambretan ponsel warga negara asing di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Keduanya ditangkap di Koja, Jakarta Utara.
Setelah buron selama tiga hari, dua pelaku penjambretan tersebut diamankan di kediaman mereka di Koja, Jakarta Utara.
Pelaku berinisial F dan Y sempat mencoba kabur saat akan ditangkap polisi. Dari hasil pemeriksaan, F berperan sebagai joki atau pengendara motor, sementara Y bertugas sebagai eksekutor.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ponsel hasil curian telah dijual kepada seorang ketua RT seharga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.